Kamis, 4 Juni 2026

Ditengah Isu Oknum Jaksa Kejari Garut Diperiksa Jamwas Kejagung RI, Kini Muncul Kabar Salah Satu Jaksa Akan Diperiksa Polres Garut?

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 4 Februari 2026 | 09:37 WIB
Asep Muhidin, S.H, M.H.
Asep Muhidin, S.H, M.H.




Menurut Arsul, setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya tetap dapat dikenakan tindakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Perlindungan hukum hanya dapat diberikan dalam batas yang wajar, guna menjaga independensi penegak hukum dari tekanan atau gangguan dalam melaksanakan tugasnya.





Mahkamah menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.





“Norma tersebut tidak sejalan dengan semangat equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat norma ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul dalam pembacaan pertimbangan hukum. (asep ahmad)


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X