Tahun 2026 Penentu, 6 Surat Tanah Warisan Tak Lagi Sah, Ada 300 Ribu Bidang di Bandung Rawan Sengketa
[Locusonline.co] Bandung – Pemerintah mengingatkan masyarakat pemilik tanah dengan dokumen warisan seperti Girik, Letter C, Petok D, Verponding, Kekitir, dan Pipil untuk segera mengurus sertifikat. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, mulai Februari 2026, keenam dokumen adat ini secara resmi tidak lagi diakui negara sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 76A yang menyatakan bahwa lima tahun setelah peraturan berlaku, surat-surat tanah lama hanya berstatus sebagai petunjuk, bukan lagi alat bukti di pengadilan[citation:]. Kabupaten Bandung menjadi salah satu wilayah dengan pekerjaan rumah besar, karena dari sekitar 1,2 juta bidang tanah, masih ada 300 ribu bidang yang belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum ke depan.
Dari Bukti Bayar Pajak ke Bukti Kepemilikan yang Sah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menegaskan bahwa perubahan status ini adalah langkah hukum untuk memberikan kepastian dan keamanan. "Kalau dulu (surat-surat itu) masih bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Sekarang tidak lagi. Satu-satunya tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara adalah sertifikat," tegas Iim dalam wawancara, Selasa (3/2)[citation:].
Ia menjelaskan, secara hukum, Girik dan sejenisnya pada dasarnya hanya bukti pembayaran pajak (pajak bumi), bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam sebuah sengketa, pemegang sertifikat akan selalu diutamakan oleh hukum daripada pemegang Girik[citation:]. Tanah tanpa sertifikat juga rentan diklaim pihak lain, terutama jika tidak dikuasai secara aktif dalam waktu lama[citation:].
Peta Tantangan dan Upaya Percepatan di Kabupaten Bandung
Menghadapi tenggat waktu Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun ini, mereka menargetkan 40 ribu bidang tanah bisa tersertifikasi melalui program ini[citation:].
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen yang Tidak Berlaku | Girik, Letter C, Petok D/Petuk Pajak Bumi, Verponding Indonesia, Kekitir, Pipil[citation:]. |
| Dasar Hukum | Pasal 76A Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021[citation:]. |
| Status Baru (Mulai Feb 2026) | Hanya sebagai petunjuk, bukan alat bukti kepemilikan[citation:]. |
| Data di Kab. Bandung | ±1.2 juta bidang tanah. ±300 ribu bidang belum bersertifikat[citation:]. |
| Biaya PTSL | Rp 150.000 per bidang (sesuai SKB Tiga Menteri)[citation:]. |
| Target 2026 | 40 ribu bidang melalui program PTSL[citation:]. |
Biaya pengurusan melalui PTSL relatif terjangkau, yaitu Rp150 ribu per bidang, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri[citation:]. Biaya ini berbeda dengan pengurusan mandiri yang variatif tergantung luas dan lokasi tanah[citation:].
Antisipasi Calo dan Imbauan untuk Masyarakat
Menyadari mungkinnya lonjakan permohonan, kantor pertanahan menyiapkan langkah antisipasi praktik percaloan. "Kami menyiapkan loket prioritas bagi masyarakat yang mengurus langsung tanpa kuasa. Mereka kami dahulukan pelayanannya," jelas Iim[citation:]. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut mengurus sendiri karena prosesnya transparan dan terbimbing.