Imbauan akhir dari Iim Rohiman tegas: segera mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan atau mengikuti program PTSL di desa masing-masing. "Tanpa sertifikat, risiko sengketa dan kehilangan hak akan semakin besar. Dengan sertifikat, tanah memiliki bukti hukum kuat, terpetakan, dan potensi konflik dapat diminimalisir," pungkasnya[citation:].
Langkah selanjutnya yang dapat Anda pertimbangkan:
- Periksa Dokumen: Segera cek kembali dokumen kepemilikan tanah Anda. Jika masih berbentuk Girik, Letter C, atau sejenisnya, Anda termasuk yang terdampak.
- Hubungi Aparat Desa: Tanyakan tentang jadwal dan pendaftaran program PTSL di wilayah Anda, karena biayanya lebih terjangkau.
- Datang Langsung: Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung untuk konsultasi langsung tanpa perantara, agar terhindar dari calo dan mendapatkan informasi akurat.
Masa tenggang lima tahun sejak 2021 hampir berakhir. Akselerasi sertifikasi tanah bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi lebih pada melindungi aset dan menghindarkan masyarakat dari sengketa kepemilikan di masa depan. (**)