Kamis, 4 Juni 2026

Puluhan Pasien Cuci Darah Terancam Nyawa akibat Penonaktifan BPJS PBI

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 5 Februari 2026 | 13:05 WIB



Prosedur aktivasi ulang adalah sebagai berikut:






  1. Peserta mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.




  2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi.




  3. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya.





Langkah Pencegahan dan Cara Mengecek Status Kepesertaan





Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk secara proaktif dan rutin mengecek status kepesertaan JKN, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi berikut:





Kanal LayananCara AksesKeterangan
Aplikasi Mobile JKNUnduh di App Store/Play Store, daftar, lalu buka menu "Info Peserta".Cara paling mudah dan dapat dilakukan kapan saja.
WhatsApp PANDAWAKirim pesan ke 0811-8-165-165, ikuti petunjuk untuk cek status.Layanan pesan singkat.
BPJS Care Center 165Telepon ke 165 dan ikuti arahan sistem.Layanan telepon.
Kantor BPJS KesehatanDatang langsung ke kantor cabang terdekat.Untuk konsultasi lebih lanjut.




Bagi peserta yang sedang di rumah sakit dan mengalami kendala, dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.





Insiden ini menyoroti titik lemah dalam sistem perlindungan sosial Indonesia. KPCDI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak dan menerapkan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, serta membuat mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat medis.





Krisis ini merupakan pengingat keras bahwa di balik data dan administrasi, terdapat nyawa manusia yang bergantung pada keputusan birokrasi. Perbaikan sistem verifikasi data yang lebih manusiawi, transparan, dan berpihak pada kelompok rentan mutlak diperlukan agar tragedi "jarum sudah ditusuk, tapi akses diputus" tidak terulang kembali. Negara wajib hadir bukan sebagai sumber hambatan, melainkan sebagai penjamin hak dasar warganya untuk hidup sehat. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X