“Bupati Garut dan Baperjakat Kabupaten Garut harus juga memahami pelayanan publik yang baik dan benar, sehingga pejabat yang terpilih memahami tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tanggung jawabnya. Salah satu penilaian sebagaimana dimaksud dalam perbup No. 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” pungkasnya. (asep ahmad)