Solidaritas lintas wilayah juga ditunjukkan saat BPBD Kota Bandung mengirim bantuan logistik ke kawasan terdampak bencana longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Bantuan meliputi:
- Ratusan karung
- Air mineral
- Peralatan kerja
- Selimut
- Paket sembako
- Perlengkapan higienis
Langkah ini menegaskan bahwa ketangguhan tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk berbagi dengan sesama.
3. Gempa Magnitudo 2,7 (Januari 2026)
Ketika gempa berkekuatan magnitudo 2,7 mengguncang Bandung pada Januari 2026, Wali Kota Farhan segera menginstruksikan BPBD melakukan mitigasi dampak, pemantauan situasi, dan memastikan keselamatan warga. Respons cepat ini mencegah kepanikan massal dan memastikan informasi akurat sampai ke masyarakat.
Kebijakan Tata Ruang: Menghentikan Izin Perumahan di Kawasan Rawan
Penguatan sistem kebencanaan juga dilakukan melalui kebijakan tata ruang yang tegas. Pemerintah Kota Bandung mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM pada 6 Desember 2025.
Isi kebijakan: Penghentian sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang.
Tujuan kebijakan: