Kamis, 4 Juni 2026

Abdusy Syakur Amin Perkuat Sinergi dengan ATR/BPN, 401 Sertifikat Aset Pemkab Garut Diserahkan

Photo Author
Makmur Suradi, Locusonline.co
- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:39 WIB


[Locusonline.co] GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan langkah strategis dengan mengunjungi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam percepatan inventarisasi dan legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut serta aset pemerintah desa.





Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkab Garut dalam menata administrasi pertanahan sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.





Apresiasi atas 401 Sertifikat Tanah yang Telah Diserahkan





Dalam kunjungan tersebut, Bupati Abdusy Syakur Amin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran ATR/BPN Garut yang telah menyerahkan 401 sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum kepemilikan aset daerah.






"Selanjutnya juga ada beberapa aset yang perlu kita rapihkan kembali. Aset-aset yang tersebar di beberapa tempat dan tadi kami diskusi terutama tentang riwayatnya karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh BPN sebelum melakukan sertifikasi," ungkapnya.






Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa 401 sertifikat yang telah diserahkan merupakan capaian target tahun 2025 yang mencakup berbagai fasilitas publik.






"Itu di antaranya untuk sekolah, fasilitas umum, jalan, semuanya. Dan untuk tahun 2026 nanti, datanya sesuai usulan dari Pemda," jelas Eko.






Perhatian Khusus pada Administrasi Aset Desa





Tak hanya aset kabupaten, Bupati juga menyoroti pentingnya penataan administrasi aset di tingkat desa. Ia menilai bahwa pendataan dan administrasi aset desa masih memerlukan perbaikan format dan pendataan yang lebih sistematis.


Halaman:

Editor: Makmur Suradi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X