Seorang customer service nekat menguras habis tabungan dan deposito nasabah hanya dalam waktu 1,5 bulan – dana mengalir untuk judi online, keluarga, dan pihak ketiga.
[Locusonline.co] Kejaksaan Negeri Sabang mengungkap kasus pencucian uang yang mengguncang industri perbankan syariah. Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3 nekat membobol dana nasabah hingga Rp 1,4 miliar hanya dalam kurun waktu 1,5 bulan.
Terdakwa berinisial MIA, yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR), kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah aksinya yang terbilang nekat: memalsukan tanda tangan nasabah, membuat setoran fiktif, hingga menggunakan akun dan password atasannya sendiri untuk meloloskan transaksi ilegal.
Dari April hingga Mei 2025, Rp 1,4 Miliar Raib
Sidang perkara MIA digelar pada Rabu, 18 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Sabang. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, mengungkap bahwa aksi pembobolan ini berlangsung sistematis dalam periode 11 April 2025 hingga 28 Mei 2025.
"Yang bersangkutan melakukan manipulasi catatan transaksi dengan membuat setoran fiktif tanpa uang fisik," ujar Riski dalam keterangannya.
Tak hanya itu, MIA juga nekat memalsukan tanda tangan nasabah yang tertera dalam slip pencairan dana. Hal ini dilakukan untuk mencairkan tabungan dan deposito milik nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rekening Bayangan dan Akun Diretas
Lebih mencengangkan lagi, MIA ternyata membuka rekening baru menggunakan data nasabah yang disimpan di Customer Identity File (CIF). Rekening-rekening bayangan ini kemudian digunakan untuk mengalihkan dana dari korban ke rekening yang dikuasai MIA.