Kamis, 4 Juni 2026

Bandung Zoo Belum Pasti Dibuka Lebaran 2026, Ini Penjelasan Wali Kota Bandung

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Minggu, 22 Februari 2026 | 15:01 WIB



Selain aspek kesehatan satwa, Pemkot Bandung juga masih menunggu proses penataan pengelolaan baru melalui mekanisme seleksi resmi. Farhan membuka peluang bagi pihak pengelola yang memenuhi syarat, termasuk kemungkinan pengelola lama, sepanjang lolos proses verifikasi yang ditetapkan komite seleksi.





"Pengelolaan kebun binatang tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan langsung dengan status lembaga konservasi kategori A. Di Indonesia, jumlah lembaga yang memiliki izin mengelola satwa dalam kategori tersebut sangat terbatas," jelasnya.





Farhan menyebutkan hanya sekitar delapan lembaga konservasi kategori A yang memiliki kapasitas serta legalitas untuk mengelola satwa secara profesional. Karena itu, proses pemilihan pengelola harus dilakukan secara selektif dan transparan.





Rekomendasi Kejaksaan: Pilih Skema KSP, Bukan Dikelola Langsung Pemda





Farhan juga mengungkapkan bahwa opsi pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah sebenarnya sempat menjadi pertimbangan. Namun berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Tinggi, skema tersebut tidak disarankan untuk diterapkan dalam kasus Kebun Binatang Bandung.





"Rekomendasi diberikan guna menjaga tata kelola yang akuntabel serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari," ungkapnya.





Pemerintah daerah diminta tetap menggunakan mekanisme kerja sama yang memiliki sistem pengawasan jelas. Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dinilai menjadi pilihan paling realistis karena memungkinkan pengawasan berlapis sekaligus menjaga profesionalisme pengelolaan konservasi satwa.





"Melalui pola KSP, pemerintah tetap memiliki fungsi kontrol, sementara operasional teknis dijalankan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang konservasi dan manajemen satwa," ujar Farhan.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X