Kamis, 4 Juni 2026

Kejaksaan Didesak Dalami Peran Pansus DPRD Terkait Kasus Korupsi BIJ Garut

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 4 Maret 2026 | 14:22 WIB
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi Locus Online/Ketua GLMPK
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi Locus Online/Ketua GLMPK


GARUT - Sejumlah pihak mendesak Kejari Garut untuk mendalami peran Panitia Khusus (pansus) DPRD di Kabupaten Garut. Dorongan ini muncul dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan ketika terbongkarnya kasus korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut.





Pasalnya, Pansus yang dilakukan DPRD diharapkan bisa menentukan bantuan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pansus dianggap memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi dan anggaran.





“Pansus membahas kelayakan bantuan melalui Perda penyertaan modal, memastikan akuntabilitas penggunaan APBD, serta mengawasi kinerja BPR agar bantuan tepat sasaran dan berdampak positif bagi perekonomian daerah,” ujar Ketua GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan), Bakti Syafaat kepada wartawan, melalui sambungan Whats App anya, Rabu (04/03/2026).





Lalu, bagaimana dengan Pansus DPRD Kabupaten Garut? Apakah telah terbukti tepat sasaran dan berdampak positif bagi perekonomian daerah?





Menurut Bakti, fakta yang ada telah terjadi praktek korupsi pada BIJ Garut. Delapan orang sudah dipenjara, lima diantaranya sudah mendapatkan vonis hakim.





"Tidak ada dampak positif bagi BIJ dan Pemkab Garut. Nasabah dirugikan walau sebagian sudah ada yang dikembalikan. Pemkab Garut tercemar nama baiknya dan 8 karyawan meninggalkan keluarganya karena harus mendekam di penjara," katanya.





Bakti mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2020 tentang perubahan perda No. 12 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, Pasal 4 (1) menyebutkan, pemenuhan sisa kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan secara bertahap melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah baik berupa.


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X