“Oknum BIJ Garut melalui salah satu bawahannya membawa uang ratusan juta rupiah. Uang sebanyak Rp 50 juta katanya diberikan kepada ajudan bupati untuk Bupati Garut terdahulu, Rudy Gunawan, sejumlah oknum DPRD Garut dan pejabat yang berkaitan dengan penyertaaan modal diantaranya oknum pejabat di BPKAD dan bagian ekonomi Setda Garut. Pertanyaannya adalah uang yang dibagikan itu dari mana, apakah uang pribadi pejabat BIJ Garut atau uang milik nasabah atau uang apa. Semua ini harus jelas,” jelas Bakti.
Petunjuk dugaan pengkondisian penyertaan modal berupa tanah milik Pemkab Garut kepada BIJ Garut tersebut menjadi salah satu tindak pidana korupsi (tipikor). Karena, ada aliran dana dari oknum pejabat BIJ Garut kepada oknum pejabat dan DPRD Garut. Petunjuk ini terungkap pada fakta-fakta persidangan.
“Pada proses persidangan kasus korupsi BIJ Garut jilid I, ada salah satu saksi yang mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh pimpinannya bernama D untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak, salah satunya oknum-oknum di DPRD Garut. Jika ini benar, maka ada tindak pidana korupsi didalamnya,” terang Bakti.
Selain fakta-fakta persidangan, salah satu pejabat bidang aset BPKAD Garut terdahulu, Asep Hadiana mengakui telah menerima uang sebanyak Rp 10 juta, namun kemudian bocor ke salah satu LSM.
“Pejabat ini memang tidak mengetahui fakta-fakta di persidangan, namun dirinya merasa heran, karena setelah dirinya menerima uang dari salah satu petugas di BIJ Garut, tiba-tiba ada salah satu LSM yang mendatanginya. Artinya, pemberian tersebut bocor keluar. Padahal katanya untung itu dari pribadi dan bukan kepentingan Inbreng BIJ Garut,” ungkap Bakti.
Kembali pada persoalan Pansus DPRD Garut, Bakti mengaku tidak bisa menuduh tanpa bukti, dirinya hanya mencoba membuka alur dugaan korupsi dengan hal-hal yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
“Salah satu saksi di persidangan mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada sejumlah pejabat di DPRD Garut. Pertanyaannya adalah siapa nama anggota dewannya, apa fraksi serta komisinya. Apakah pejabat di DPRD Garut ini ada kaitan dengan tim Pansus, sehingga muncul Perda dan BIJ mendapatkan penyertaan modal berupa tanah di dua lokasi berbeda,” jelas Bakti mencoba mengurai masalah.
Bakti mendesak Kejari Garut untuk menuntaskan kasus korupsi pada BIJ Garut. Walaupun baru-baru ini, Kejari Garut sudah menetapkan lagi 3 tersangka, namun semuanya hanya pejabat rendahan atau bukan kelas kekapnya.