[Locusonline.co] BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20–24 Maret 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung memastikan kesiapan penuh mengawal hak-hak pekerja. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang lalai membayarkan THR tepat waktu.
"Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk menindaklanjuti.
Batas Waktu Pembayaran: Paling Lambat H-7
Pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk Idulfitri 2026, batas akhir pembayaran diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret.
"Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi, " tegas Yayan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua pekerja otomatis mendapat THR. Berdasarkan regulasi yang berlaku (UU 13/2003, UU Cipta Kerja, PP 36/2021, dan Permenaker 6/2016), berikut kriteria penerima THR: