Kamis, 4 Juni 2026

H-7 THR Wajib Cair! Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan, Ini Aturan dan Cara Lapor

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 5 Maret 2026 | 10:10 WIB



Kategori PekerjaKeterangan
Masa kerja minimal 1 bulan terus-menerusBaik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) berhak menerima THR
PKWTT yang di-PHK 30 hari sebelum LebaranTetap berhak atas THR
PKWT yang kontraknya berakhir sebelum LebaranTidak berhak atas THR
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lainBerhak THR jika masa kerja berlanjut dan belum mendapat dari perusahaan sebelumnya




Berapa Besaran THR yang Harus Dibayar?





Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah:





Masa KerjaBesaran THR
12 bulan atau lebih1 bulan upah (upah pokok + tunjangan tetap)
1 bulan hingga kurang dari 12 bulanProporsional: (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah
Pekerja harianDihitung dari rata-rata upah yang diterima




Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Jika dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.





Aturan Penting Lainnya:






  • THR wajib dibayar dalam bentuk uang rupiah (bukan barang).




  • Dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.




  • Jika tidak dibayar tepat waktu, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dan denda.





Jadwal Pengawasan THR 2026





Pemerintah akan melakukan pengawasan intensif pada periode kritis menjelang dan sesudah Lebaran:






  • Pengawasan utama: 13–19 Maret 2026 (H-7 hingga H-1)




  • Pengawasan lanjutan: 25–27 Maret 2026 (pasca-Lebaran)





Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tak Kunjung Cair?





Bagi pekerja di Kota Bandung yang hak THR-nya tidak dipenuhi atau dibayar tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bandung. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan nomor pengaduan dapat diakses melalui kanal resmi Disnaker Kota Bandung.





Jangan biarkan hak Anda digerogoti. Laporkan setiap pelanggaran, karena negara hadir untuk melindungi pekerja. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X