| Kategori Pekerja | Keterangan |
|---|---|
| Masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus | Baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) berhak menerima THR |
| PKWTT yang di-PHK 30 hari sebelum Lebaran | Tetap berhak atas THR |
| PKWT yang kontraknya berakhir sebelum Lebaran | Tidak berhak atas THR |
| Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain | Berhak THR jika masa kerja berlanjut dan belum mendapat dari perusahaan sebelumnya |
Berapa Besaran THR yang Harus Dibayar?
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah (upah pokok + tunjangan tetap) |
| 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan | Proporsional: (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah |
| Pekerja harian | Dihitung dari rata-rata upah yang diterima |
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Jika dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.
Aturan Penting Lainnya:
- THR wajib dibayar dalam bentuk uang rupiah (bukan barang).
- Dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
- Jika tidak dibayar tepat waktu, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dan denda.
Jadwal Pengawasan THR 2026
Pemerintah akan melakukan pengawasan intensif pada periode kritis menjelang dan sesudah Lebaran:
- Pengawasan utama: 13–19 Maret 2026 (H-7 hingga H-1)
- Pengawasan lanjutan: 25–27 Maret 2026 (pasca-Lebaran)
Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tak Kunjung Cair?
Bagi pekerja di Kota Bandung yang hak THR-nya tidak dipenuhi atau dibayar tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bandung. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan nomor pengaduan dapat diakses melalui kanal resmi Disnaker Kota Bandung.
Jangan biarkan hak Anda digerogoti. Laporkan setiap pelanggaran, karena negara hadir untuk melindungi pekerja. (**)