Kamis, 4 Juni 2026

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun, Baru Rp742 Miliar yang Terkumpul

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 13 Maret 2026 | 07:07 WIB




  • Zakat (di luar fitrah): Sekitar Rp33 miliar .




  • Zakat Fitrah: Sekitar Rp55 miliar .





Saat ini, Baznas Kota Bandung lebih fokus menghimpun zakat dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat yang memiliki afiliasi dengan lingkungan pemerintahan.






"Potensi dari ASN di Kota Bandung sendiri sekitar 15.000 orang, belum termasuk dari kepolisian, TNI, maupun Kementerian Agama. Ini menjadi potensi besar yang saat ini sedang kami optimalkan," ujarnya .






Tantangan dan Kunci Optimalisasi





Di Kota Bandung, pengelolaan zakat melibatkan sekitar 20 lembaga amil zakat (LAZ) , yang terdiri dari lembaga tingkat nasional, provinsi, dan kota. Dengan banyaknya lembaga yang terlibat, konsolidasi dan kolaborasi menjadi faktor kunci untuk memaksimalkan potensi yang ada.





TantanganSolusi (Kunci Optimalisasi)
Banyaknya lembaga zakat (20 LAZ)Konsolidasi dan kolaborasi antar lembaga yang lebih baik.
Realisasi masih di bawah potensiPemetaan potensi yang lebih akurat dan strategi penghimpunan yang agresif.
Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkanEdukasi dan literasi zakat yang masif.





"Kalau konsolidasi lembaga zakat ini semakin baik, maka pemetaan dan pengumpulan zakat juga bisa semakin optimal," kata Arif .






Arif berharap dengan penguatan kolaborasi antar lembaga serta peningkatan kesadaran masyarakat, potensi zakat di Kota Bandung yang mencapai Rp1,8 triliun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.





Dampak Optimalisasi Zakat bagi Kota Bandung





Jika potensi Rp1,8 triliun ini dapat direalisasikan secara optimal, dampaknya akan sangat luar biasa bagi Kota Bandung. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan, seperti:






  • Pengentasan kemiskinan.




  • Peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.




  • Bantuan kesehatan bagi dhuafa.




  • Pengembangan ekonomi produktif bagi mustahik.




  • Bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X