Selain zakat fitrah, laporan yang dihimpun juga mencakup dana fidyah yang biasanya turut disalurkan melalui pengelolaan di tingkat masjid.
Berbeda dengan zakat mal atau zakat profesi yang umumnya dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengelolaan zakat fitrah lebih banyak dilakukan oleh pengurus masjid. Baznas berperan dalam rekapitulasi data secara keseluruhan di tingkat kota.
Imbauan Penting untuk Warga Perantau
Menjelang arus mudik Lebaran, Nasrulloh menyampaikan imbauan khusus bagi warga yang bekerja atau berdomisili sementara di Kota Bandung. Ia mendorong mereka untuk menunaikan zakat fitrah di Bandung sebelum pulang kampung.
"Harapan kami, seluruh warga masyarakat Kota Bandung bahkan yang tinggal di Kota Bandung bukan orang Kota Bandung, sebelum mereka mudik itu mereka membayarkan zakat fitrahnya di Kota Bandung, " katanya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Bandung. Dengan membayar zakat di tempat mereka beraktivitas dan mencari nafkah, para perantau turut berkontribusi pada kesejahteraan warga Bandung.
Kenaikan potensi zakat fitrah bukan hanya kabar baik secara spiritual, tetapi juga indikator positif kondisi ekonomi warga Bandung. Zakat fitrah yang dikelola dengan baik akan menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang efektif, memastikan bahwa kebahagiaan Lebaran dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. (**)