Pernyataan ini, meskipun terkesan radikal, mencerminkan kekecewaan publik terhadap akuntabilitas lembaga. Di satu sisi, pemerintah telah menunjukkan respons dengan menutup 49 SPPG yang terbukti melanggar hingga awal Maret 2026. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, juga berulang kali menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran hingga tiga kali peringatan .
Namun, respons parsial ini belum mampu menjawab tuntutan sistemik yang disuarakan mahasiswa. Apakah sekadar menutup beberapa dapur cukup untuk membersihkan praktik jual beli titik yang sudah mengakar? Akankah ancaman penangguhan izin mampu menghentikan praktik markup yang merugikan negara hingga miliaran rupiah?
Aksi Gema Kosgoro di depan BGN adalah alarm keras bagi pemerintah bahwa publik tidak lagi puas dengan janji-janji normatif. Masyarakat menuntut transparansi total, audit forensik atas anggaran, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap oknum-oknum yang menjadikan program kemanusiaan ini sebagai ladang bisnis.
Desakan untuk membubarkan BGN mungkin berlebihan, namun hal itu adalah simbol dari ketidakpercayaan publik yang terus menganga. Pemerintah kini berada di persimpangan: membiarkan BGN terus berjalan dengan tambal sulam, atau melakukan reformasi total dengan menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Jika tidak, maka program yang dirancang untuk menyelamatkan generasi ini justru akan dikenang sebagai skandal korupsi dan kelalaian terbesar di era reformasi. (**)