Kamis, 4 Juni 2026

THR Pekerja Outsourcing Dijamin Aturan, Ini Kewajiban Perusahaan dan Hak Buruh

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 18 Maret 2026 | 11:11 WIB



Pekerja outsourcing tidak perlu khawatir. Hak mereka atas THR dilindungi oleh undang-undang, dan kewajiban pembayaran berada di pundak perusahaan alih daya, bukan perusahaan pemberi kerja. Jika ada indikasi pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti. Selamat menyambut Lebaran, semoga hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X