Kamis, 4 Juni 2026

DJP Terbitkan PER-3/PJ/2026, Atur Perpanjangan SPT & Sanksi Baru!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 27 Maret 2026 | 10:19 WIB



Sanksi: Wajib Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor





PER-3/PJ/2026 juga menegaskan bahwa wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT apabila SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Wajib pajak tersebut pun bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.





Ketentuan Peralihan





PER-3/PJ/2026 juga mengatur ketentuan peralihan terkait:






  • Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.




  • SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026.





Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, beberapa pasal dalam PER-11/PJ/2025 dicabut, yaitu Pasal 2 ayat (1) huruf g serta Pasal 95 sampai dengan Pasal 112.





Relaksasi SPT Tahunan: WP OP Lapor April Bebas Sanksi





Selain penerbitan PER-3/PJ/2026, DJP juga memberikan kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026.





Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa otoritas pajak sedang menyiapkan ketentuan resmi mengenai penghapusan sanksi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Penghapusan sanksi tersebut akan dituangkan dalam keputusan dirjen pajak.





"Saat ini keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu," ujarnya.





Rekrutmen Calon Hakim Agung Pajak Dibuka





Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi jabatan hakim agung yang masih kosong. Salah satu yang dibuka adalah posisi hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.





Seleksi CHA ini tertuang dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 sebagai tindak lanjut dari permintaan Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X