Kamis, 4 Juni 2026

Tak Sekadar TPU, Cikadut Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Sejarah Bandung

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 30 Maret 2026 | 13:13 WIB




Terkendala Administrasi, PBG Harus Segera Diurus





Di sisi lain, Farhan juga menyoroti aspek perizinan. Monumen yang telah dibangun diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga administrasi perlu segera dilengkapi.






“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” ujarnya.






Luas 56 Hektare, Penetapan Harus Selektif





Dengan luas mencapai sekitar 56 hektare, TPU Cikadut tidak serta-merta dapat ditetapkan seluruhnya sebagai cagar budaya. Pemerintah menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas berdasarkan hasil kajian.






“Harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu. Itu semua bergantung pada kajian,” kata Farhan.






Dipastikan Bebas dari Kepentingan Komersial





Farhan juga menepis kekhawatiran publik terkait potensi pembangunan komersial di kawasan tersebut. Ia memastikan TPU Cikadut akan tetap dijaga sesuai fungsinya sebagai area pemakaman dan situs sejarah.






“Tidak mungkin. Secara akses saja tidak memungkinkan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” tegasnya.






Terkait isu pemindahan makam, Farhan menegaskan bahwa relokasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin resmi dari wali kota.





Jejak Sejarah Lebih dari Seabad





Sementara itu, perwakilan panitia pemugaran yang dipimpin Oting Hambali menyampaikan bahwa TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang. Kawasan ini diperkirakan telah ada sejak akhir abad ke-19, dengan usia lebih dari 100 tahun.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X