Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Karo “Hormat Hakim”, Tapi Masih Pikir-Pikir Langkah Hukum Pasca Vonis Bebas Amsal Sitepu

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 2 April 2026 | 13:17 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. (CNN Indonesia/Farida)
Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. (CNN Indonesia/Farida)



Menurut Dona, penangguhan dilakukan dari Rutan Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor, ini merupakan sebuah detail prosedural yang kini menjadi bahan evaluasi.





“Apakah hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang, nanti akan kami dalami kembali,” katanya.





Ironinya dalam sistem hukum, bahkan kebebasan pun tetap harus melewati verifikasi administratif.





Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta. Jika tidak dibayar, ancamannya bertambah satu tahun penjara.





Namun, di ruang sidang yang sama, semua tuntutan itu runtuh setelah hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.





Perbedaan antara tuntutan dan putusan ini menegaskan satu hal: dalam hukum, angka bisa berubah drastis dari ratusan juta kerugian negara menjadi nol kesalahan.





Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif: apakah kerja kreatif bisa dinilai dengan standar baku seperti barang produksi massal?





Komisi III DPR bahkan sempat turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyoroti potensi overkriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X