Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa periode 2020-2022. Amsal dituding merugikan negara sebesar Rp.202.161.980 melalui modus mark-up harga.
Perjalanan kasus ini bermula saat Amsal Christy Sitepu menawarkan proposal pembuatan video seharga Rp.30 juta per desa kepada 20 desa di Karo. Meski para Kepala Desa yang hadir sebagai saksi dalam persidangan menyatakan puas dan menilai pekerjaan sesuai kontrak, jaksa menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo sebagai dasar dakwaan.
Kejanggalan muncul saat auditor Inspektorat memangkas anggaran jasa kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing menjadi nol rupiah (Rp.0). Hal ini membuat biaya per video menyusut menjadi Rp.24,1 juta, menciptakan selisih yang dianggap sebagai kerugian negara.
Dalam nota pembelaannya yang bertajuk "Brelah Aku Mulih" (Biarkan Aku Pulang), Amsal merasa dikorbankan oleh sistem birokrasi yang tidak memahami industri kreatif. Setidaknya terdapat lima poin kejanggalan yang disoroti, termasuk ketiadaan klarifikasi dari auditor dan penggunaan ahli IT untuk menilai produksi video yang secara teknis sangat berbeda.
Kelima kesalahan Inspektorat Kabupaten Karo dalam melakukan audit yaitu pertama Auditor dalam melakukan audit investitafif tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Amsal C Sitepu dan Kepala Desa dalam menghitung kerugian keuangan negara lalu ketua tim audit Ika Sartika Br Sitepu, ST., M.Si yang juga ketua tim audit mengakui tidak objektif Ketika memberikan keterangan di BAP kepada penyidik Kejaksaan Negeri Karo, ketiga didalam LHP/LHA yang dibuat Inspektorat Kabupaten Karo menggunakan metode perhitungan real coast namun perincian dan lampiran perhitungannya tidak ada dibuat dalam LHP/LHA tersebut.
Lalu yang ke empat, ini yang paling patal karena Inspektorat justru meminta bantuan ahli lain dalam perhitungan kerugian negara, yaitu ahli IT dari Diskominfo Kabupaten Karo, kelima ahli IT dari Diskominfo Kabupaten Karo tidak pernah di BAP oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Karo ahli IT inilah yang menyimpulkan kalai jasa Cutting, editing, dubbing, ide, clipon adalah 0 rupiah.
GLMPK menilai, adanya orang-orang yang mengingikan penegakan hukum dan pemerintahan di Indonesia ini rusak, sehingga dijalankan dengan serampangan, karena dalam melakukan pemeriksaan seharusnya benar-benar dilakukan dengan I’tikad dan niat baik serta objektif. Bukan serampangan, tutupnya. (Asep/Red)