Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Cukup Foto Pakai HP, Pelanggar Tak Bisa Lagi Ngumpet dari ETLE Handheld

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 3 April 2026 | 12:03 WIB
Foto Ilustrasi Generated by Gemini AI
Foto Ilustrasi Generated by Gemini AI


"Jika dulu pengendara cukup hafal lokasi kamera untuk “selamat” dari tilang elektronik, kini strategi itu mulai kedaluwarsa. Korlantas Polri memperkenalkan ETLE handheld sebuah alat tilang digital berbentuk perangkat mirip ponsel yang membuat pelanggaran bisa ditangkap kapan saja, di mana saja."





LOCUSONLINE, JAKARTA - Korlantas Polri resmi memperkenalkan perangkat terbaru dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), yakni ETLE handheld alat portabel yang memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas hanya dengan memotret menggunakan perangkat genggam.





Perangkat ini didistribusikan sebagai pengembangan dari sistem ETLE sebelumnya yang bersifat statis. Jika kamera lama hanya “menunggu” di titik tertentu, versi handheld ini justru “menjemput bola” atau dalam konteks ini, menjemput pelanggaran.





Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Faizal, menjelaskan bahwa perangkat baru ini membawa peningkatan signifikan, terutama dalam kecepatan proses administrasi.





“Perangkat ini sudah bisa langsung print out. Jadi saat pelanggaran terjadi, petugas bisa langsung mencetak bukti lengkap dengan barcode di lokasi,” ujarnya.





Berbeda dengan ETLE statis yang posisinya sudah “terpetakan” oleh masyarakat, ETLE handheld hadir dengan pendekatan yang lebih dinamis. Artinya, tidak ada lagi zona aman bagi pelanggar yang selama ini mengandalkan hafalan titik kamera.





Dalam bahasa sederhana: kalau dulu pelanggar hanya waspada di lampu merah tertentu, sekarang setiap sudut jalan berpotensi jadi lokasi tilang.





“Kalau statis kan di situ saja dan masyarakat sudah tahu. Handheld ini sifatnya mobile, jadi jauh lebih efektif,” kata Faizal.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X