"Nah ini sebaliknya, kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000," jelas KPK dalam pemeriksaan sebelumnya .
Penyidik juga mendalami dugaan praktik "jual beli kuota" oleh PIHK, di mana calon jemaah yang baru mendaftar dan mampu membayar lebih mahal bisa berangkat lebih cepat dibanding jemaah yang sudah mengantre bertahun-tahun.
"Jadi siapa yang bisa membayar lebih cepat lebih mahal kemudian bisa berangkat lebih dulu," ungkap Budi Prasetyo .
Timeline Pengungkapan Kasus
Berikut kronologi pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 9 Agustus 2025 | KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji |
| 16 Desember 2025 | KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas terkait penghitungan kerugian negara |
| 9 Januari 2026 | KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka |
| 27 Februari 2026 | KPK terima audit BPK terkait kerugian negara |
| 4 Maret 2026 | Kerugian negara diumumkan capai Rp622 miliar |
| 12 Maret 2026 | KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK |
| 17 Maret 2026 | KPK menahan Gus Alex di Rutan KPK |
| 30 Maret 2026 | KPK tetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Kesthuri) |
| 2 April 2026 | KPK umumkan rencana pemeriksaan maraton PIHK pekan depan |
Daftar Tersangka Kasus Kuota Haji
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:
| Nama | Peran | Status |
|---|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menteri Agama | Ditahan di Rutan KPK |
| Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) | Staf Khusus Menteri Agama | Ditahan di Rutan KPK |
| Ismail Adham | Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) | Tersangka |
| Asrul Aziz Taba | Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI) | Tersangka (berada di Arab Saudi, dalam proses koordinasi dengan otoritas setempat) |
Menariknya, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, sempat dicekal ke luar negeri namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik .
Dua Tersangka Baru Jadi Simpul Aliran Dana
Penetapan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka menjadi poin penting dalam pengusutan kasus ini. KPK menyebut keduanya menjadi simpul konfirmasi bahwa memang ada aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kementerian Agama .
"Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," ujar Budi Prasetyo .