Kamis, 4 Juni 2026

4.600 Warga Bakal Terserap! Disnaker Bandung Genjot Program Padat Karya 2025, Ini Syaratnya

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Sabtu, 4 April 2026 | 07:07 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung terus memperluas pelaksanaan program padat karya sebagai upaya meningkatkan kesempatan kerja sekaligus membantu perekonomian masyarakat. Sepanjang 2025, program ini ditargetkan mampu menyerap sebanyak 4.600 warga yang akan ditempatkan di 92 titik lokasi di berbagai wilayah Kota Bandung.





Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menyampaikan bahwa program padat karya merupakan salah satu strategi untuk membuka lapangan kerja sementara bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.





"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain meningkatkan perluasan kesempatan kerja, memberdayakan warga masyarakat yang tidak bekerja, memberikan penghasilan kepada warga yang menganggur, serta menumbuhkan rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitar, " ujar Yayan.





Peningkatan Signifikan dari Tahun ke Tahun





Cakupan program padat karya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data Disnaker menunjukkan:





TahunJumlah PesertaTitik Lokasi
20231.840 orang46 titik
20244.450 orang89 titik
20254.600 orang (target)92 titik




Selain itu, program padat karya juga mencakup kegiatan pelatihan, termasuk pelatihan pengolahan sampah yang telah diikuti oleh 654 orang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan.





Syarat Peserta: KTP Bandung, Usia 17-50 Tahun, dan Prioritas Penganggur





Program padat karya terbuka bagi:






  • Warga ber-KTP Kota Bandung (disabilitas maupun non-disabilitas)




  • Rentang usia 17 hingga 50 tahun




  • Diprioritaskan bagi masyarakat yang belum bekerja dan terdaftar dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)





Fasilitas dan Insentif bagi Peserta





Dalam pelaksanaannya, kegiatan padat karya berlangsung selama 10 hari kerja dengan durasi 8 jam per hari. Peserta akan mendapatkan:


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X