Kamis, 4 Juni 2026

Era "Pinjam KTP" Berakhir! Cukup STNK & KTP Pengguna, Pajak Kendaraan di Jabar Lancar

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 8 April 2026 | 09:09 WIB


[Locusonline.co] Bandung – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri praktik rumit "pinjam KTP" yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.





Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan di Bandung, Selasa (7/4/2026), mengumumkan bahwa per 6 April 2026, warga Jawa Barat cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan (pengguna saat ini) untuk membayar PKB tahunan. Tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama yang tertera di BPKB.





"Langkah berani ini diambil Dedi sebagai respons kilat atas viralnya keluhan warga yang dipersulit oleh oknum," demikian pernyataan dalam siaran pers Pemprov Jabar.





Akhir dari Praktik Pungli Berkedok Administrasi





Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap kali belum sempat melakukan proses balik nama. Selama puluhan tahun, syarat "KTP pemilik pertama" seringkali menjadi celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan birokrasi berbelit.





"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar," tegas Dedi Mulyadi.





Sebelumnya, marak keluhan warga yang mengaku dipersulit bahkan dipungut biaya tambahan tak resmi hingga Rp700.000 hanya karena tidak membawa identitas pemilik asli kendaraan. Kebijakan baru ini langsung memotong rantai praktik tersebut.





Sebelumnya (Era Pinjam KTP)Kini (Mulai 6 April 2026)
Wajib bawa KTP pemilik pertama (tercantum di BPKB)Cukup KTP pengguna saat ini
Sering dipersulit jika belum balik namaTidak ada syarat tambahan
Potensi pungli hingga Rp700.000Transparan dan bebas pungli
Birokrasi berbelitProses cepat dan mudah




Bagi Korporasi Juga Berlaku





Dedi menegaskan bahwa simplifikasi aturan ini berlaku merata bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi. Tujuannya adalah untuk meruntuhkan tembok penghalang antara masyarakat dan kewajiban pajaknya.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X