Kamis, 4 Juni 2026

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas? Ini Kata Menteri Keuangan

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 9 April 2026 | 14:34 WIB



Siapa saja penerima gaji ke-13? Mereka meliputi:






  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)




  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)




  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)




  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)




  • Pejabat negara




  • Pensiunan





Komponen gaji ke-13 sendiri mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Ketidakpastian di Tengah Harapan





Meskipun jadwal pembayaran sudah ditetapkan, ketidakpastian kini justru muncul dari sisi besaran. Jika efisiensi benar-benar diterapkan pada gaji ke-13, maka ASN dan pensiunan mungkin akan menerima nominal yang lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.





Kondisi ini tentu menjadi perhatian, mengingat gaji ke-13 sering digunakan oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak jelang tahun ajaran baru serta kebutuhan Lebaran.





Menanti Keputusan Final





Publik, khususnya kalangan ASN dan pensiunan, kini dihadapkan pada situasi menunggu. Apakah gaji ke-13 akan tetap utuh, dipotong, atau bahkan dihentikan sementara? Semua bergantung pada hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama instansi terkait.





Satu hal yang pasti: keputusan akhir akan sangat menentukan daya beli jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X