Modus Operandi: Kuota Haji Khusus Membengkak
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Porsi haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 1.600 kursi (8%) membengkak menjadi 10.000 kursi. Diduga, kuota yang seharusnya untuk jemaah reguler yang sudah menunggu puluhan tahun dialihkan ke haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal.
KPK juga mendalami praktik "jual beli kuota" oleh PIHK, di mana calon jemaah yang baru mendaftar dan mampu membayar lebih mahal bisa berangkat lebih cepat dibanding jemaah yang sudah mengantre bertahun-tahun.
Peran Tersangka Swasta: Simpul Aliran Uang
Penetapan Ismail Adham (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Kesthuri) sebagai tersangka menjadi poin penting. KPK menyebut keduanya menjadi simpul konfirmasi bahwa memang ada aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kementerian Agama.
"Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," ujar Budi Prasetyo.
Dengan pemeriksaan terhadap tujuh direktur biro haji hari ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus yang telah mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Publik pun menanti apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan lebih lanjut dari aliran dana yang melibatkan pihak-pihak lain. (**)