[Locusonline.co] GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/4/2026). Apel ini menjadi momentum penting untuk menekankan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dampak manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
Sekda mengingatkan bahwa waktu terus berjalan, dan masyarakat menunggu hasil nyata dari setiap kebijakan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi kelambanan birokrasi.
Instruksi ke Bagian Adbang: Lakukan Percepatan Program Strategis Daerah
Menindaklanjuti arahan Bupati Garut, Sekda menginstruksikan Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) untuk segera melakukan langkah-langkah taktis dalam mempercepat progres yang ada. Fokus utama ditujukan pada Program Strategis Daerah (PSD) yang menjadi prioritas pembangunan.
“Minggu kemarin Pak Bupati sudah menyampaikan hal tersebut. Saya mohon Adbang nanti segera lakukan percepatan. Kalau SKPD mengalami kesulitan, tolong dibantu, terutama yang bersifat PSD cepat lakukan. Sehingga tidak boleh tidak, ini sudah bisa kita lakukan sebagaimana harapan Bupati,” tegas Nurdin Yana.
| Fokus Percepatan | Target |
|---|---|
| Program Strategis Daerah (PSD) | Prioritas utama pembangunan |
| SKPD yang mengalami kesulitan | Pendampingan dan bantuan teknis |
| Ketepatan waktu | Sesuai skema yang ditetapkan |
| Ketepatan sasaran | Manfaat langsung dirasakan masyarakat |
Peringatan Tegas: Proyek Tidak Fungsional Berisiko APH dan Dumas
Nurdin Yana juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai skenario berdasarkan skema tepat waktu, tepat sasaran, dan fungsional. Ia menyoroti bahwa proyek yang tidak berfungsi atau terbengkalai akan menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) maupun aduan masyarakat (Dumas) .
“Ketika ini tidak fungsional atau terkategori masyarakat melihat ini mangkrak (tidak terurus), maka di situlah titik masuk adanya APH atau Dumas. Ini adalah pokok persoalan, maka cepat lakukan dan cepat pertanggungjawabkan,” tambahnya.
| Risiko | Penyebab |
|---|---|
| Masuknya APH | Proyek mangkrak, dugaan korupsi |
| Aduan Masyarakat (Dumas) | Proyek tidak fungsional, tidak sesuai kebutuhan |
| Penurunan marwah Pemkab | Integritas pemerintah dipertanyakan |
Pernyataan ini menjadi pengingat keras bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh APBD harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tidak boleh ada proyek yang hanya menghabiskan anggaran tetapi tidak berfungsi.