Selain itu, PMH para tergugat yang telah menimbulkan dampak terjadinya banjir yang disertai material tanah, lumpur dan bebatuan, yang berasal dari kawasan tergugat I dan tergugat II kepada permukiman warga.
“Hal ini sudah diakui juga oleh Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Ahmad Sadeli bahwa di sekitar perusahaan telah terjadi banjir disertai material lumpur,” terangnya.
Selain diduga melakukan PMH, tergugat I dan tergugat II juga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang yang menyebutkan (1) setiap usaha dan / atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal,” tukasnya.
Asep menambahkan, Pasal 4 ayat (2) dalam UU yang sama menyebutkan, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan apabila usaha dan / atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk melakukan perubahan. “Penjelasan detailnya ada pada ayat (3),” pungkasnya. (Asep Ahmad)