Kamis, 4 Juni 2026

Hakim Tolak Eksepsi PT. UNI dan PT. SSI, GLMPK: Kalau Merasa Benar Buktikan di Pengadilan

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:57 WIB
Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI. Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.P (menggunakan kacamata) nampak berjalan keluar dari ruangan persidangan PN Garut. (Ft: ist)
Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI. Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.P (menggunakan kacamata) nampak berjalan keluar dari ruangan persidangan PN Garut. (Ft: ist)



“Namun setelah dilakukan pengecekan ke website kementerian, izin perusahaan ini tidak ada,” terangnya.





Selain itu, selama ini juga pihak perusahaan memberikan pernyataan resmi kepada sejumlah media bahwa PT. SSI (tergugat 2) telah mengklaim sudah mengantongi izin Amdal dari KLHK, sehingga wajib dibuktikan kebenarannya. 





“Statemen dan pengakuan boleh-boleh saja, namun ingat hal ini memiliki dampak hukum. Selama ini, pihak tergugat I dan tergugat II tidak pernah memperlihatkan dokumen Amdal dari KLHK sebagaimana klain mereka kepada publik,” tandasnya. 





Pada kesempatan tersebut, Asep Muhidin juga menjelaskan tentang objek gugatan PMH yang dilakukan pihak tergugat I dan II. Kedua perusahaan dengan nama Direktur yang sama  tersebut telah melakukan operasional sebelum membuat / memiliki adendum. 





“Hukum yang berlaku di Indonesia sudah menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5) Permen LHK Republik Indonesia No.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan / atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan,” tandasnya. 





Asep kembali menegaskan, agar masyarakat tidak gagal paham, bahwa isi gugatan adalah pihak tergugat I merupakan perusahaan yang beraktifitas di objek tergugat II. Namun sampai detik ini, kedua perusahaan tersebut harus membuat adendum terlebih dahulu. 





“Logikanya kembali saya contohkan. Yang mengajukan perizinan atas nama Syakur, untuk memperoduksi sepatu dengan lokasi di Kecamatan Cibatu. Namun, yang melakukan operasional adalah perusahaan atas nama Putri dengan memproduksi alas sepatu dengan lokasi yang sama yakni di Kecamatan Cibatu,” ucapnya.





Artinya, sambung Asep Muhidin, ada dua subjek yang melakukan operasional pada objek yang sama dengan izin yang berbeda. “Maka dari itu, kami mempertanyakan adendumnya mana, karena tergugat I melakukan aktivitas menggunakan perizinan tergugat II,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X