GARUT - Gugatan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. UNI (Ultimate Noble Indonesia) dan PT. SSI (Silver Skyline Indonesia) yang dilayangkan GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut memasuki babak baru.
Pasalnya, Majelis Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI terkait kewenangan absolut dan kewenangan relatif, dan telah memutuskan Putusan Sela pada Senin (22/12/2025) melalui e-Court. Proses selanjutnya dilanjutkan pada persidangan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan bukti yang akan dilaksanakan tanggal 8 Januari 2026 mendatang.
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H mengatakan, selama ini pihak GLMPK telah melayangkan gugatan sebanyak dua kali. Gugatan pertama, pihaknya sudah memprediksi akan mengalami kekalahan. Pasalnya, ada pihak eksekutif yang menjadi tergugat 2 dan tergugat 3, sehingga gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Kami sudah memprediksi akan kekalahan yang pertama. Namun, karena gugatan itu kami lebih meyakini bahwa PT. SSI dan PT. UNI diduga kuat tidak memiliki dokumen yang kami perkarakan. Selain itu, sudah terjadi operasional yang dilakukan pihak perusahaan sebelum mendapatkan adendum dari Kemen LHK RI,” ujar Asep Muhidin, Rabu (24/12/2025).
Agar tidak rancu, Asep Muhidin menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Garut yakni kedua PMA (Perusahaan Modal Asing) tersebut telah melakukan operasional sebelum memiliki adendum.
“Jadi, yang kita gugat bukan produk adendumnya, tetapi operasional yang dilakukan pihak perusahaan sebelum ada adendum. Jadi pahami ya, sebelum ada adendum. Artinya, bukan produk pemerintah yang kami gugat, melainkan aktifitas perusahaan sebelum ada adendum,” ungkapnya.
Lalu, apa yang menjadi alasan pihak perusahaan harus memiliki adendum selama menjalankan aktifitasnya? Asep Muhidin menegaskan, selama ini pihak perusahaan sudah mengklaim bahwa perusahaan mereka sudah mengantongi perijinan.