Rahadian menambahkan, PP Nomor 45 Tahun 2017 menyatakan dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dan atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
“Kami bergerak menuju Komisi Informasi Jabar sebagai implementasi dari PP No. 45 Tahun 2017 tentang peran serta masyarakat,” tegasnya.
Rahadian juga menjelaskan, keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi Jawa Barat terkait penyelesaian sengketa informasi dengan putusan Nomor: 1597/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2025 adalah mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon diantaranya:
Tahun 2020:
1.Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah APBD (DID) Tahun 2020 yang menggunkan pagu anggaran Rp 1.27.471.500,- yang sebelumnya Rp 1.003.571.300,-
2.Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan pembahasan produk hukum daerah dan DPRD (DID) Tahun 2020 yang menggunakan pagu anggaran Rp 574.768.300,- yang sebelumnya Rp 3.003.571.300,-
3.Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan penyusunan Raperda dan Sosialisasi Perda Prakaras DPRD yang menggunakan pagu anggaran Rp 393.948.696 yang sebelumnya Rp 610.879.000.