ragam

Ditengah Isu Oknum Jaksa Kejari Garut Diperiksa Jamwas Kejagung RI, Kini Muncul Kabar Salah Satu Jaksa Akan Diperiksa Polres Garut?

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:37 WIB
Asep Muhidin, S.H, M.H.



“Jadi ada apa dengan orang-orang yang ada di Lembaga Kejaksaan Negeri Garut yang amat sangat saya cintai dan hormati ini,” tambah pria yang akrab di sapa Kang Asep Apdar, Rabu (04/02/2026).





Selain itu, tegas Kang Apdar, saat JPS masih bertugas berada diKejari Garut, kasus dugaan korupsi pada pembangunan Joging Track dihentikan. Padahal jelas-jelas dirinya sebagai pelapor dan rekan-rekannya mendengar sendiri di ruangan seksi intelijen Kasi Tindak Pidana Khusus pada saat itu mengatakan kalau kasus ini akan naik dan sedang diminta perhitungan oleh pihak luar Garut, yaitu salah satu perguruan tinggi. Namun tiba-tiba dihentikan juga dengan alasan sudah ada pengembalian kerugian.





“Dari beberapa sampel tersebut, akhirnya saya melaporkan kepada Polres Garut terhadap adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun Junto Pasal 291 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,” ungkap Kang Apdar.





Asep juga mengaku telah mendapatkan informasi dari Polres Garut, bahwa proses perkara ini sedang berjalan. Bahkan berdasarkan informasi terakhir telah meminta keterangan ahli. “Katanya pihak Polres Garut sudah menggunakan keterangan ahli. Saya sendiri masih menunggu perkembangannya,” terangnya.





Kejari Garut Diminta Kooperatif





Pada kesempatan itu, Kang Apdar juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekarang membuka ruang kepada penyidik Polres Garut untuk meminta keterangan kepada terlapor yang merupakan salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Garut.





“Pelapor meminta semua pihak menghormati proses hukum, jangan sampai beralasan Jaksa tidak bisa diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Polri sebelum ada izin dari Jaksa Agung. Perlu diketahui, sekarang ada Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dimana yang pada pokoknya isi putusan tersebut Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana khusus,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.





Kang Apdar juga mengutip salah satu poin pada  website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara yang menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Halaman:

Terkini