Menurut Arsul, setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya tetap dapat dikenakan tindakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Perlindungan hukum hanya dapat diberikan dalam batas yang wajar, guna menjaga independensi penegak hukum dari tekanan atau gangguan dalam melaksanakan tugasnya.
Mahkamah menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Norma tersebut tidak sejalan dengan semangat equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat norma ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul dalam pembacaan pertimbangan hukum. (asep ahmad)