“Kami yakin penangkapan tiga tersangka dugaan korupsi BIJ jilid II ini ada alasan hukumnya. Namun kami juga mendesak Kejari Garut untuk memeriksa oknum-oknum pejabat yang disebutkan oleh saksi S, termasuk oknum pejabat DPRD Garut dan menyampaikan secara transfaran kepada masyarakat tentang progresnya,” pungkas Bakti.
“Kalau terbukti uang yang dibagikan oleh oknum pejabat BIJ kepada oknum pejabat Garut adalah uang nasabah, maka hukumannya harus maksimal,” tambahnya. (asep ahmad)