ragam

Gunung Sampah Runtuh, Negara Baru Ingat Bahaya

Senin, 9 Maret 2026 | 16:10 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi longsornya timbulan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Longsornya timbulan sampah terjadi pada Minggu (8/3/2026) sore. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)



TPST Bantargebang sendiri telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama lebih dari tiga dekade. Beban tersebut membuat kawasan itu berada pada kondisi kritis, baik dari sisi keselamatan maupun pencemaran lingkungan.





Metode open dumping yang masih digunakan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena tidak lagi mampu mengendalikan risiko bencana.





Catatan kelam Bantargebang bukanlah cerita baru. Longsor permukiman pernah terjadi pada 2003, diikuti runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung. Insiden lain kembali terjadi pada Januari 2026 ketika landasan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke sungai.





Runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026 menambah daftar panjang peristiwa yang menunjukkan pola masalah yang sama dimana beban sampah yang terus bertambah tanpa pengelolaan yang memadai.





Pemerintah menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.





Sementara penyelidikan berjalan, proses evakuasi korban masih terus dilakukan. Di tengah tumpukan sampah yang semakin tinggi, tragedi ini menyisakan satu pertanyaan getir: berapa banyak lagi nyawa yang harus hilang sebelum gunung sampah benar-benar dianggap sebagai masalah serius, bukan sekadar tempat membuang sisa kehidupan kota.*****


Halaman:

Tags

Terkini