ragam

Arah Kompas Penegakan Hukum Negri Cermin Terbalik, Korban Bisa Mendadak Jadi Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:55 WIB
Gambar Ilustrasi AI


LOCUSONLINE, JAKARTA - Di negeri yang gemar mengutip pepatah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”, kisah yang dialami selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O'Brien seperti menghidupkan kembali sindiran lama itu. Ironinya sederhana tapi pahit, seseorang yang melaporkan dugaan pencurian justru sempat berubah status menjadi tersangka setelah mengunggah bukti rekaman CCTV ke media sosial.





Peristiwa yang menyeret pemilik restoran Bibi Kelinci itu sempat menimbulkan perdebatan publik tentang arah kompas penegakan hukum. Dalam perkara tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri sempat menetapkan Nabilah sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Padahal, rekaman yang diunggahnya justru dimaksudkan sebagai respons atas dugaan pencurian yang terjadi di restorannya.





Kasus itu memang akhirnya berakhir damai. Namun bagi banyak pihak, episode ini tetap menjadi catatan getir tentang bagaimana korban dapat tiba-tiba duduk di kursi yang seharusnya ditempati pelaku.





Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, berharap pengalaman kliennya tidak menjadi pola yang berulang.





“Dalam beberapa pemberitaan kami melihat korban justru dijadikan tersangka. Harapannya ini tidak terus terjadi, karena klien kami hanya menyuarakan kepentingan publik dan pembelaan diri melalui rekaman CCTV,” ujar Goldie dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026).





Menurut Goldie, tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Setelah menelaah ketentuan hukum acara pidana, pihaknya menilai unsur pidana yang dituduhkan kepada Nabilah tidak terpenuhi.





“Setelah kami membedah ketentuan dalam KUHAP, tidak ada satu pun unsur yang memenuhi apa yang dituduhkan kepada klien kami,” katanya.


Halaman:

Tags

Terkini