“Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Sengketa kecil seharusnya bisa diselesaikan melalui jalan kekeluargaan,” ujarnya.
Berakhir dengan Perdamaian
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di ruang publik, kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut disertai dengan pencabutan laporan dan penghapusan konten media sosial yang sebelumnya memicu polemik.
Dengan demikian, perkara yang sempat memancing perhatian publik itu resmi ditutup.
Namun di balik perdamaian tersebut, tersisa pertanyaan yang tidak mudah dihapus: jika korban saja bisa berubah status menjadi tersangka hanya karena menayangkan bukti, maka publik mungkin berhak bertanya sebenarnya siapa yang sedang diadili, dan siapa yang sedang dilindungi oleh hukum?*****