[Locusonline.co] Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi bagi platform digital yang abai terhadap perlindungan anak di ruang siber. Sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses permanen, telah disiapkan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, setelah melaporkan perkembangan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Jakarta, Jumat malam (27/3/2026).
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
4 Platform Sudah Patuh, Lainnya Masih Belum
Berdasarkan laporan Kementerian Komdigi, hingga saat ini baru empat platform digital yang dinilai telah memenuhi standar kepatuhan terhadap PP TUNAS:
| Platform | Status Kepatuhan | Batas Usia |
|---|---|---|
| X (Twitter) | Patuh penuh | 16 tahun (berlaku 28 Maret 2026) |
| Bigo Live | Patuh penuh | 18 tahun |
| TikTok | Parsial (masih dalam proses) | Dalam penyesuaian |
| Roblox | Parsial (masih dalam proses) | Dalam penyesuaian |
Sementara itu, sejumlah platform besar lainnya masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Meutya menegaskan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa pengecualian, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pengguna anak di ruang digital.
Prinsip Universalitas dan Non-Diskriminasi
Meutya menyoroti adanya perbedaan penerapan aturan perlindungan anak oleh platform global di berbagai negara. Pemerintah meminta agar platform menerapkan standar yang sama tanpa diskriminasi di seluruh negara operasional.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujar Meutya.