ragam

KUHAP Baru Digugat di MK: Saat “Semua Bisa Jadi Advokat”, Siapa Jamin Pembelaan Berkualitas?

Jumat, 10 April 2026 | 15:03 WIB
Gambar Ilustrasi Generated by Gemini AI



“Ini berisiko merugikan hak konstitusional karena pendamping hukum belum tentu profesional,” ujarnya.





Para pemohon juga menilai kondisi ini dapat merendahkan martabat profesi advokat yang disebut sebagai bentuk degradation of professional dignity.





Dalam KUHAP terbaru, pendampingan hukum diperluas dengan tujuan memperluas akses bantuan hukum, termasuk bagi masyarakat kurang mampu.





Namun di ruang sidang, logika tersebut diuji: apakah memperluas akses berarti boleh mengendurkan standar?





Bagi pemohon, prinsip due process of law justru menuntut sebaliknya pendamping hukum harus benar-benar kompeten, bukan sekadar tersedia.





Majelis hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah catatan kepada pemohon. Hakim meminta agar kerugian konstitusional dijelaskan lebih konkret dan sistematis.





Hakim Arsul Sani menyoroti perlunya perumusan yang lebih ringkas, sementara M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya penguatan aspek kedudukan hukum (legal standing).





“Legal standing tidak otomatis diberikan hanya karena pernah ada perkara sebelumnya,” ujar Guntur.

Halaman:

Tags

Terkini