Kamis, 4 Juni 2026

KUHAP Baru Digugat di MK: Saat “Semua Bisa Jadi Advokat”, Siapa Jamin Pembelaan Berkualitas?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 10 April 2026 | 15:03 WIB
Gambar Ilustrasi Generated by Gemini AI
Gambar Ilustrasi Generated by Gemini AI




Perkara ini memperlihatkan dilema klasik dalam dunia hukum: memperluas akses keadilan atau menjaga kualitas pendampingan.





Di satu sisi, negara ingin semua orang bisa mendapat bantuan hukum.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa “semua orang bisa membantu” justru membuat kualitas bantuan hukum menjadi tanda tanya.





Jika standar tidak jelas, maka ruang sidang bisa berubah menjadi arena eksperimen di mana nasib hukum seseorang ditentukan oleh pendamping yang belum tentu siap.





Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon Cecep Sumarno meminta MK membatasi definisi advokat hanya bagi mereka yang memenuhi syarat berdasarkan UU Advokat.





Permintaan ini menjadi penentu arah: apakah definisi advokat akan kembali diperketat, atau tetap dibiarkan luas dengan segala konsekuensinya.





Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan tafsir hukum, tetapi juga masa depan profesi advokat, antara tetap eksklusif berbasis kompetensi, atau menjadi lebih inklusif dengan risiko penurunan standar.*****


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X