Kamis, 4 Juni 2026

KUHAP Baru Digugat di MK: Saat “Semua Bisa Jadi Advokat”, Siapa Jamin Pembelaan Berkualitas?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 10 April 2026 | 15:03 WIB
Gambar Ilustrasi Generated by Gemini AI
Gambar Ilustrasi Generated by Gemini AI


LOCUSonline, JAKARTA - Perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP justru memicu kegelisahan di kalangan advokat. Alih-alih memperkuat perlindungan hukum, perluasan definisi advokat dinilai berpotensi membuka pintu bagi “pendamping hukum tanpa standar jelas”.





Sejumlah advokat yang dipimpin Henoch Thomas resmi menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan teregistrasi dengan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan pada tahap pendahuluan, Kamis (9/4/2026).





Gugatan ini berangkat dari perubahan definisi advokat dalam KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, advokat tidak hanya merujuk pada profesi yang diatur dalam UU Advokat, tetapi juga mencakup pihak lain yang dapat memberikan bantuan hukum sebagai bagian dari pengabdian masyarakat.





Di atas kertas, ini terlihat inklusif. Namun bagi para pemohon, rumusan tersebut justru terlalu longgar hingga berisiko menurunkan standar profesi.





Dengan kata lain, profesi yang selama ini melalui proses panjang pendidikan, ujian, hingga sumpah bisa “berdampingan” dengan pihak yang tidak melalui jalur serupa.





Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menilai aturan ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.





Menurutnya, tanpa standar kualifikasi yang tegas, tersangka atau terdakwa bisa saja didampingi oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi memadai.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X