Perkara ini memperlihatkan dilema klasik dalam dunia hukum: memperluas akses keadilan atau menjaga kualitas pendampingan.
Di satu sisi, negara ingin semua orang bisa mendapat bantuan hukum.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa “semua orang bisa membantu” justru membuat kualitas bantuan hukum menjadi tanda tanya.
Jika standar tidak jelas, maka ruang sidang bisa berubah menjadi arena eksperimen di mana nasib hukum seseorang ditentukan oleh pendamping yang belum tentu siap.
Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon Cecep Sumarno meminta MK membatasi definisi advokat hanya bagi mereka yang memenuhi syarat berdasarkan UU Advokat.
Permintaan ini menjadi penentu arah: apakah definisi advokat akan kembali diperketat, atau tetap dibiarkan luas dengan segala konsekuensinya.
Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan tafsir hukum, tetapi juga masa depan profesi advokat, antara tetap eksklusif berbasis kompetensi, atau menjadi lebih inklusif dengan risiko penurunan standar.*****