"Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan," kata Budi .
Fakta Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
Berdasarkan hasil penyidikan dan konferensi pers KPK pada Sabtu (11/4/2026), berikut fakta-fakta terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo :
Modus Pemerasan dan Target Dana
Gatut diduga menggunakan wewenangnya untuk mengendalikan loyalitas pejabat. Pasca-pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal .
"Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak 'tegak lurus', diancam dicopot," ungkap perwakilan KPK .
Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, Gatut diduga meminta uang dari 16 OPD dengan total target mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD .
Gatut bahkan disinyalir meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD, sebelum anggaran tersebut cair .
Realisasi dan Penggunaan Dana
Dari total target Rp5 miliar, Gatut diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026) .
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain :