Kamis, 4 Juni 2026

Jejak Duit Rp5 Miliar: Dari OPD ke THR Pejabat, KPK Siap Panggil Forkopimda Tulungagung

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 15 April 2026 | 09:39 WIB



Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:






  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001




  • Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP





Indikasi Risiko Korupsi Sistemik di Tulungagung





KPK menyayangkan peristiwa ini kembali berulang di Tulungagung, mengingat kasus serupa pernah menjerat bupati sebelumnya pada tahun 2018 .





Hal ini sejalan dengan Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32 (kategori Rentan), yang menempatkan daerah ini di urutan ke-35 dari 39 Kabupaten/Kota di Jawa Timur .





Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati





Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung usai Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka. Penunjukan ini bertujuan agar roda pemerintahan di Tulungagung tidak lumpuh .





Ahmad Baharudin merupakan politikus Partai Gerindra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2024 serta Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tulungagung .





Pengembangan Penyidikan





KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan di Tulungagung untuk memudahkan proses penyidikan .





Pengembangan perkara diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, mengingat pada tahap awal penindakan KPK memiliki keterbatasan waktu dalam konstruksi perkara. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X