LOCUSonline, JAKARTA - Jika selama ini jalur kereta dikenal sebagai sarana transportasi publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya menemukan fungsi tambahan yaitu jalur distribusi kepentingan. Dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, KPK mengungkap adanya sosok pemodal politik yang diduga berada di balik layar kekuasaan.
Sosok tersebut dikaitkan dengan Sugiri Sancoko yang kini berstatus nonaktif. Dugaan keterlibatan pemodal ini mempertegas bahwa dalam politik, dukungan finansial kerap tidak sekadar berhenti di baliho dan logistik kampanye tetapi bisa berlanjut hingga proyek infrastruktur bernilai besar.
KPK melalui perwakilannya, Asep, menyampaikan bahwa para tersangka dalam perkara ini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Asep, dalam keterangan resminya.
Kasus ini berfokus pada dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang semestinya menjadi tulang punggung transportasi nasional. Namun dalam praktiknya, proyek tersebut justru diduga menjadi lintasan lain, sebuah lintasan kepentingan antara kekuasaan dan modal.
Keterlibatan pemodal politik dalam perkara ini menambah daftar panjang fenomena investasi politik yang berujung pada pengembalian modal melalui proyek-proyek strategis. Sebuah pola yang tidak asing, meski selalu berhasil tampil dengan wajah baru.
Dalam banyak kasus, politik dan bisnis memang seperti rel kembar, berjalan berdampingan dan sulit dipisahkan. Bedanya, jika rel kereta harus lurus agar perjalanan aman, rel kepentingan sering kali justru berkelok demi mencapai tujuan tertentu.
KPK kini mencoba meluruskan rel tersebut meski publik tentu paham, pekerjaan ini bukan sekadar mengganti bantalan, melainkan membongkar konstruksi lama yang sudah lama dianggap biasa.
Artikel Terkait
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang
KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar
Opini Viral vs Fakta Hukum: Pakar UII Ingatkan Opini Setengah Matang Bisa Goyahkan Kepercayaan pada Hukum