LOCUSonline - Wacana pelibatan TNI dalam membantu penanganan aksi begal di Jakarta kembali memantik perdebatan. Di tengah keresahan masyarakat terhadap maraknya kejahatan jalanan, muncul pertanyaan yang tak kalah menarik, jika tentara turun menangani begal, lalu polisi kebagian tugas apa?
Menanggapi kabar keterlibatan Kodam Jaya dalam upaya pengamanan terhadap aksi kriminal jalanan, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap merupakan ranah utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Amelia, negara telah membagi peran lembaga keamanan secara jelas. Polisi bertugas menegakkan hukum, sementara TNI memiliki fungsi pertahanan negara. Karena itu, bantuan TNI tidak boleh diartikan sebagai penggantian peran aparat kepolisian.
"Sekali lagi saya tegaskan, peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum," ujar Amelia Anggraini, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aksi begal yang kerap meresahkan warga perkotaan. Dalam situasi seperti itu, dorongan agar semua institusi turun tangan memang kerap muncul. Namun, menurut Amelia, solusi keamanan tidak boleh membuat batas kewenangan menjadi kabur.
Baca Juga: Siap-siap Operasi Patuh 2026: Polisi Siap Berburu “Ninja Aspal” Penutup Pelat Nomor Anti-ETLE
Legislator dari Fraksi NasDem itu menegaskan bahwa tugas memburu pelaku begal, melakukan penyelidikan, menangkap tersangka hingga membawa perkara ke jalur hukum tetap menjadi tanggung jawab Polri.
Di sisi lain, TNI dapat memberikan dukungan dalam kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan pengamanan wilayah dan stabilitas keamanan masyarakat.
"Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan begal, penyelidikan, penangkapan pelaku, dan proses hukum," katanya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk dukungan TNI dapat berupa patroli terpadu, bantuan intelijen teritorial, hingga dukungan logistik guna memperkuat rasa aman masyarakat.
Dengan kata lain, TNI dapat membantu menjaga lingkungan tetap kondusif, tetapi peluit pertandingan penegakan hukum tetap berada di tangan kepolisian.
Amelia juga mengingatkan bahwa setiap pelibatan TNI dalam persoalan keamanan sipil harus berada dalam koridor hukum yang jelas. Menurutnya, aturan pelibatan atau rules of engagement harus disusun secara tegas agar tidak memunculkan kebingungan di lapangan.
"Setiap bentuk pelibatan TNI harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan yang jelas, dan diawasi secara ketat," tegasnya.
Ia menilai pengawasan penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi maupun potensi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Artikel Terkait
Tilang Manual Naik 30 Persen, Polisi Siap Turun ke Jalan: Dompet Pengendara Diminta Tetap Humanis
KPAI Sebut Indonesia Darurat Pornografi Online, Anak-anak Kini Lebih Cepat Kenal Konten Dewasa daripada Buku Pelajaran
Judicial Pardon PN Bengkulu: Saat Hakim Bilang “Bersalah”, Tapi Penjara Lagi Penuh Nurani
Kriminalisasi Kebijakan BUMN Jadi Sorotan: Direksi Diminta Berani Ambil Risiko, Tapi Jangan Sampai Bernasib di Kursi Terdakwa
Putusan MK soal Kuota Perempuan 30 Persen: Parpol Mendadak Rajin Menghitung Gender, Demokrasi Didorong Pakai Kalkulator
Rekening Diblokir DJP, Wajib Pajak Mendadak Akrab dengan Mobile Banking yang Tak Bisa Dibuka
Berikut Cara Bikin SIM Digital: Polisi Kini Tak Cuma Tilang di Jalan, Tapi Juga Masuk ke Dalam Smartphone
Kasus Dugaan Persetubuhan di Malang: Saat “Teman Dekat” Tak Lagi Aman dan Pintu Rumah Jadi Awal Trauma
Siap-siap Operasi Patuh 2026: Polisi Siap Berburu “Ninja Aspal” Penutup Pelat Nomor Anti-ETLE
Bareskrim Geledah PT MMS, Drama Ekspor Sawit Murah di Atas Kertas Mulai Masuk Babak Penyidikan