LOCUSonline, JAKARTA - Aparat gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian Republik Indonesia membongkar dugaan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi besar yang memperlihatkan satu fakta lama, visa wisata ternyata masih sering dipakai untuk bisnis ilegal.
Dari total WNA yang ditangkap, sebanyak 224 orang laki-laki dan 96 perempuan kini menjalani pemeriksaan intensif. Para pria ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, sementara perempuan diperiksa di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ironisnya, fasilitas yang seharusnya mendukung pariwisata justru diduga dipakai sebagai karpet merah operasi judi online lintas negara.
Imigrasi juga menemukan sedikitnya 15 sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA selama tinggal di Indonesia. Para sponsor ini kini ikut menjadi sorotan karena diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal yang dijalankan jaringan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap WNA akan diperketat setelah maraknya kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Menurut Hendarsam, operasi penangkapan ini justru membuktikan sistem pengawasan intelijen keimigrasian berjalan efektif. Ia membantah tudingan bahwa Imigrasi kecolongan.
"Kalau dibilang kebobolan, justru fakta penangkapan ini menunjukkan fungsi intelijen bekerja. Kami mendeteksi, berkoordinasi dengan Polri, lalu dilakukan operasi gabungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/5/2026).
Data Ditjen Imigrasi mencatat sejak Januari hingga 5 Mei 2026 sudah ada 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA bermasalah. Rinciannya, 2.026 izin tinggal dibatalkan, 2.026 WNA dideportasi, 1.404 orang ditempatkan di detensi, dan 1.323 lainnya masuk daftar penangkalan agar tak bisa kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Bumdes Nanjung Mekar Layangkan Hak Jawab Terkait Pengelolaan Limbah PT. Pratama Abadi Industri
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian WNA disebut belum sempat menjalankan operasional judi online. Namun sebagian lainnya diduga sudah mulai aktif mengelola aktivitas penipuan digital dan perjudian berbasis daring.
Ditjen Imigrasi memastikan proses hukum tak hanya menyasar WNA, tetapi juga sponsor yang terbukti terlibat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan memproses pidana keimigrasian baik terhadap orang asing maupun pihak penjaminnya.
Selain itu, pemerintah mulai mengevaluasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang dinilai rawan disalahgunakan. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa celah administrasi keimigrasian bisa berubah menjadi pintu masuk kejahatan transnasional jika pengawasan longgar.
Hendarsam menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat nyaman bagi warga asing yang datang membawa aktivitas ilegal.
"Yang boleh berada di Indonesia hanya orang asing yang memberi manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum. Kalau terlibat judi online atau kejahatan lain, akan kami tindak tegas," katanya.