hukum

Judi Online Serbu Anak Indonesia: Pemerintah Temukan 200 Ribu Anak Terpapar, Ruang Digital Dinilai Lebih Berbahaya dari Jam Main di Luar Rumah

Senin, 18 Mei 2026 | 19:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)

LOCUSonline, JAKARTA - Ruang digital yang dulu dipromosikan sebagai gerbang masa depan pendidikan kini kembali menunjukkan sisi gelapnya. Pemerintah mengungkap sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Angka itu menjadi alarm keras bahwa internet bukan hanya tempat anak mencari materi pelajaran atau membuat video joget, tetapi juga ladang jebakan digital yang bergerak lebih cepat daripada pengawasan orang dewasa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya paparan judi daring di kalangan anak-anak. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mendapatkan perlindungan di ruang digital.

"Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online," papar Arifah Fauzi dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: Negara Mulai Kejar Penjahat Kripto: Saat Aparat Belajar Blockchain agar Penipu Digital Tak Lagi Leluasa

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya promosi transformasi digital, sebagian anak justru lebih cepat mengenal istilah slot gacor dibanding cita-cita masa depan. Ironisnya lagi, akses menuju situs judi kadang terasa lebih mudah daripada membuka platform pendidikan yang penuh verifikasi dan buffering.

Menurut Arifah Fauzi, anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap eksploitasi digital. Paparan judi online bisa datang dari berbagai arah, mulai dari iklan terselubung, permainan digital bermuatan taruhan, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum dipahami risikonya oleh anak-anak.

Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana dunia digital bekerja tanpa mengenal usia. Sementara orang tua sibuk mengira anak sedang belajar lewat gawai, sebagian justru sedang diperkenalkan pada logika deposit dulu, siapa tahu hoki.

Arifah Fauzi menegaskan persoalan judi online pada anak tidak bisa dipandang sekadar masalah perilaku semata. Menurutnya, kondisi itu merupakan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi digital yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

"Anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring," katanya.

Baca Juga: 320 WNA Diduga Jadi Operator Judi Online Digerebek di Jakarta: Visa Turis Dipakai, Server Judi Jalan Terus

Karena itu, pemerintah menilai pendekatan penanganan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Edukasi, pengawasan, pencegahan, dan pendampingan dinilai harus diperkuat agar anak-anak tidak semakin terseret dalam praktik perjudian digital.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai strategi nasional menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong berbagai langkah seperti penguatan koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi digital, kampanye edukatif Anak Aman Digital, hingga peningkatan literasi digital keluarga.

Arifah Fauzi menyebut pihaknya terus memperkuat kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga platform digital.

Namun di tengah berbagai rencana penguatan regulasi itu, publik juga mulai mempertanyakan mengapa konten judi online masih begitu mudah muncul di media sosial dan aplikasi digital yang setiap hari diakses anak-anak. Sebab di negeri ini, iklan judi sering lebih lihai menyusup dibanding pesan edukasi pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini