hukum

Bareskrim Geledah PT MMS, Drama Ekspor Sawit Murah di Atas Kertas Mulai Masuk Babak Penyidikan

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:05 WIB
Foto Istimewa

LOCUSonline - Di tengah upaya negara menghitung setiap rupiah yang mengalir dari sektor strategis, praktik sulap angka dalam dokumen ekspor kembali menjadi sorotan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret perusahaan eksportir PT MMS.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya. Jika dugaan tersebut terbukti, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk dari aktivitas perdagangan komoditas andalan tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (29/5/2026).

Satirnya, ketika harga sawit di pasar internasional bisa melonjak tinggi, sebagian pihak justru diduga lebih kreatif menurunkan angka di atas kertas. Seolah-olah ekspor bernilai miliaran rupiah mendadak mengalami diet administratif sebelum sampai ke laporan resmi.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, memimpin langsung kegiatan penggeledahan tersebut. Dari lokasi yang diperiksa, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.

Baca Juga: Siap-siap Operasi Patuh 2026: Polisi Siap Berburu “Ninja Aspal” Penutup Pelat Nomor Anti-ETLE

Barang bukti yang disita meliputi dokumen perusahaan, dokumen faktur (invoice), dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah perangkat komputer yang diduga menyimpan data transaksi ekspor.

Menurut Setyo, seluruh dokumen yang ditemukan saat penggeledahan kini tengah dianalisis guna mengungkap pola dugaan pelanggaran yang terjadi.

Penyidik menduga terdapat upaya pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Modus semacam ini lazim dikenal sebagai under invoicing, praktik yang dapat memengaruhi perhitungan kewajiban keuangan perusahaan terhadap negara.

Dalam bahasa sederhana, negara ingin mengetahui berapa nilai sawit yang benar-benar dijual. Sebab ketika barang berangkat dengan harga premium tetapi dilaporkan dengan harga hemat, selisihnya menjadi pertanyaan yang menarik perhatian aparat penegak hukum.

Bareskrim menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan setelah penyelidik mengumpulkan sejumlah bukti awal dan melakukan gelar perkara. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa aparat memandang dugaan pelanggaran memiliki dasar yang cukup untuk didalami lebih lanjut.

Di tengah besarnya kontribusi industri sawit terhadap perekonomian nasional, aparat berharap tata kelola ekspor dapat berjalan lebih transparan. Sebab dalam dunia perdagangan internasional, yang diharapkan tumbuh bukan kreativitas mengurangi angka, melainkan nilai tambah bagi negara.*****

Tags

Terkini